Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kemenkeu Ingin Mobil Ford Kena Pajak Barang Mewah

Ditjen Pajak ingin mengenakan pajak barang mewah kepada Ford karena dinilai sebagai mobil kelas premium.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenkeu Ingin Mobil Ford Kena Pajak Barang Mewah
FORD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ternyata sudah lama memantau mobil merk Ford Everest.

Ditjen Pajak ingin mengenakan pajak barang mewah kepada Ford karena dinilai sebagai mobil kelas premium.

"Sudah lama kita tangani karena itu masalah dengan bea cukai juga," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugisteadi di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Ken memaparkan pihaknya telah melakukan tindakan untuk mendapatkan bukti bahwa Ford Everest layak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah."Kita lakukan tindakan, bukti permulaan termasuk sampai penyidikan," kata Ken.

Ken menambahkan Ditjen Pajak ingin mengumpulkan semua berkas sampai lengkap. Sehingga merk Ford yang saat ini hengkang dari Indonesia bisa dikenakan pajak barang mewah.

"Namun berkasnya masih kita lengkapi," papar Ken.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, PT FMI, agen pemegang merek Ford, mengimpor Everest yang diproduksi di pabrik Auto Alliance Thailand/AAT dengan model 7 seat.

Berita Rekomendasi

Untuk pasar Indonesia, Ford mengirimkannya terlebih dahulu ke RMA khusus model 4x4 dengan tujuan untuk memodifikasi menjadi 10 seat sebelum ke tangan konsumen di Indonesia.

Berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2006, PP No. 41 tahun 2013 tersebut, dengan spesifikasi 7 Seat, 4x4, dan 2500 CC, Everest semestinya dikenai pajak 40 persen dari harga unit impor yang dilaporkan sampai di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas