Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ngebut sampai Tabrak Orang Dipidana Penjara Seumur Hidup

Kematian karena ngebut, street racing atau terganggu oleh ponsel mereka, akan didakwa sebagai tindakan pembunuhan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ngebut sampai Tabrak Orang Dipidana Penjara Seumur Hidup
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM - Departemen Kehakiman Inggris mengajukan proposal baru peihal memberatkan hukuman bagi pengendara ceroboh, yang mengakibatkan kematian serta cedera serius.

Ini dianggap bakal membuat pengemudi mulai berhati-hati dan waspada ketika berkendara.

Di dalam proposal baru ini, pengemudi menyebabkan kematian karena ngebut, street racing atau terganggu oleh ponsel mereka, akan didakwa sebagai tindakan pembunuhan.

Pemerintah ingin menaikkan hukuman maksimal, mulai dari 14 tahun penjara hingga seumur hidup.

Pengemudi yang ceroboh di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, juga akan dikenakan hukuman yang sama.

Sementara, jika korban mengalami cedera berat, akan dipenjara tiga tahun. Proses pembentukan aturan ini akan dibicarakan sampai Februari 2017 nanti, sebelum akhirnya diberlakukan.

“Pengemudi yang membunuh sungguh merusak kehidupan. Tindakan mereka menyebabkan rasa sakit yang tak terukur kepada keluarga korban, yang harus menerima kesedihan mendalam serta  mengalami kerugian yang tidak perlu,” ujar Sam Gyimah, Menteri Kehakiman Inggris, mengutip Autoespress dan Carscoops, Selasa (6/12/2016).

Berita Rekomendasi

Gyimah melanjutkan, kalau tidak ada yang bisa untuk mengimbangi kematian orang yang dicintai, dan dirinya bertekad untuk memastikan hukuman sesuai dengan sebuah kejahatan.

"Pesan saya jelas, jika Anda pengemudi berbahaya dan menjadi penyebab meninggalnya orang lain di jalanan kami, Anda bisa menghadapi hukuman seumur hidup," ujar Gyimah.

Regulasi ini jauh lebih berat ketimbang di Indonesia, yang masih mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. T

epatnya pasal 273 ayat 3, yang bunyinya, pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama lima tahun, dengan denda maksimal Rp 120.000.000. 

(Ghulam Muhammad Nayazri/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas