Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

4 Juta Kendaraan Ngemplang Pajak, Pemerintah Tekor Rp 1,25 Triliun

Pemprov DKI Jakarta melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in 4 Juta Kendaraan Ngemplang Pajak, Pemerintah Tekor Rp 1,25 Triliun
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017). Dirlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak hingga 31 Agustus 2017. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan ketaaan pajak dan tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Berdasar Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) , sanksi keterlambatan adalah sebesar 2 persen per bulan.

Sementara,  maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48%.

Sebagai ilustrasi, apabila terlambat 5 tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan.

Sanksi itu kini dihapus,  bahkan penghapusan denda pajaknya hingga 48 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat.

Baca: Dua Pelajar Mesum di Kamar Mandi Sekolah

BERITA TERKAIT

Program ini mulai dilakukan hari ini Kamis (30/11) hingga Sabtu (23/12).

Sekadar informasi, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalu lalang di Jakarta dengan target ketetapan sebesar Rp 8,6 triliun.

Terdiri atas 2,3 juta kendaraan roda 4 dan 7 juta kendaraan roda 2. Namun kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta.

Sisanya yang masih menunggak pajak sebanyak 4 juta kendaraan.

Terdiri dari 3,3 juta (46%) kendaraan Roda 2 dengan total tunggakan Rp. 500 miliar dan terdapat 694.000 (30%) kendaraan roda 4 dengan total tunggakan Rp 1.2 triliun.

Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas