Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Civic Turbo Barunya Rusak, Pemilik Tuntut Honda Ganti sampai Beresi Sisa Cicilan

Pemilik Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI yang baru dibelinya pada 2 Maret 2017, mengalami gangguan pada mesin yang menyebabkan mati total.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Civic Turbo Barunya Rusak, Pemilik Tuntut Honda Ganti sampai Beresi Sisa Cicilan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PT Honda Prospect Motor (HPM) memperkenalkan All New Honda Civic Turbo di ajang Honda Bandung Center Exhibition di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (19/4/2016). Pameran ini akan berlangsung hingga 24 April 2016. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eko Agus Sistiaji (Aji), pemilik Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI yang baru dibelinya pada 2 Maret 2017, mengalami gangguan pada mesin yang menyebabkan mati total.

Pria tersebut akhirnya secara resmi telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merek Honda di Indonesia melalui kuasa hukumnya David Tobing.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (1/2/2018).




Gugatan diajukan terhadap PT Honda Prospect Motor dan PT Triwarga Dian Sakti, sementara pihak leasing dan asuransi dijadikan pihak turut tergugat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Aji telah membawa mobil ke Honda Civic Turbo miliknya untuk dilakukan perbaikan, namun setelah berapa lama,

Aji mengaku tidak kunjung memeroleh penjelasan dan informasi terkait penyebab kerusakan mobilnya.

BERITA TERKAIT

Baca: Gara-gara PIN ATM Korban Pakai Tanggal Lahir, Helmi Leluasa Kuras Rp 7 Juta

Namun, menurut keterangan Aji, pihak Honda justru mengganti mesin mobil Civic Turbo miliknya  tanpa ada persetujuan Aji.

Atas tindakan tersebut, Aji telah berkali-kali meminta informasi dan penjelasan terkait hasil analisa dan dasar Honda untuk mengganti mesin mobilnya, namun Honda tidak pernah memberikan penjelasan maupun informasi terkait hal tersebut.

Saat dihubungi, Aji menjelaskan, gugatan diajukan karena pihak Honda dinilai mengabaikan hak Aji untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mempergunakan Honda Civic yang dibelinya.

Selain itu, pihak Honda juga dinilai melanggar hak Aji atas informasi yang jelas, jujur atas produk yang dia beli dan gunakan.

Dalam kasus ini, menurut Aji,  pihak Honda tidak memberikan informasi yang jelas tentang penyebab kerusakan mesin dan tanpa persetujuan Aji langsung mengganti mesin.

(BACA JUGA: Ini Kronologis Lengkap Rusaknya Mesin Honda Civic Turbo, Pria Ini akan Tuntut HPM )

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas