Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Matikan Rokok Bila Naik Motor, Masih Nekat Bakal Ditilang Polisi

Pengendara yang mengemudi sambil merokok ataupun menggunakan ponsel bakal ditindak

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Matikan Rokok Bila Naik Motor, Masih Nekat Bakal Ditilang Polisi
IST
Merokok di motor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara yang mengemudi sambil merokok ataupun menggunakan ponsel bakal ditindak pihak kepolisian.

Hal ini ditegaskan Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Budiyanto.

Sanksinya pun tak main-main. Pengendara akan ditilang dengan denda sebesar Rp 750.000.

“Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan."

"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” kata Budiyanto (25/2/2018). 

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Budiyanto, telah diatur tentang tata cara berlalu luntas yang benar.

Sebagai konsekuensi hukumnya, apabila masyarakat pengguna jalan, pada saat melakukan aktivitas menggunakan ruang lalu lintas, dan tidak mematuhi tara cara lalu lintas yang benar, merupakan pelanggaran hukum berkaitan lalu lintas dan angkutan Jalan.

Berita Rekomendasi

Di mana dalam Pasal 106 ayat 1 tersebut, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca: Sony Xperia XZ2 Hadir dengan Absennya Colonkan Earphone

“Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya."

"Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan,” katanya.

“Pasal pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan penuh konsentrasi, juga diatur ketentuan pidananya Pasal 283 UU No 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Dimana pasal 283 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1.

Seperti diketahui, maraknya pengendara yang merokok maupun menggunakan ponsel kerap menjadi perbincangan para netizen.

Mereka meminta pihak kepolisian menindak tegas. Karena membahayakan pengendara lain.

Selain itu salah satunya juga telah menyebabkan mata seorang pengendara terkena abu rokok pengendara yang ada di depannya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas