Mau Terapkan Euro 4, Tapi Pertamina Tetap Harus Pasok Premium
Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pernah menyatakan kelangkaan premium terjadi di sejumlah daerah di Sumatera seperti Lampung dan Riau.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Febrina Ratna Iskana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memiliki udara kota yang bersih tentu jadi idaman seluruh masyarakat. Untuk mencapainya, Pemerintah Indonesia pun meniru cara pemerintah di negara-negara Eropa untuk mengurangi emisi.
Caranya dengan menetapkan aturan pemberlakukan emisi Euro IV pada 2017 lalu. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, mobil bermesin bensin harus menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Low Sulfur High Quality berstandar Euro 4 seperti Pertamax dan Pertamax Turbo mulai September 2018 dan mesin diesel mulai 10 Maret 2021.
Namun kenaikan harga minyak mentah dunia berhasil mengerek harga BBM umum. Sementara harga BBM subsidi seperti solar subsidi dan BBM penugasan seperti premium dipaksa tidak naik harga oleh pemerintah. Alasannya daya beli masyarakat yang masih rendah.
Keputusan pemerintah tersebut pun akan mengganjal penetapan aturan emisi Euro 4. Masyarakat tentu akan lebih banyak menggunakan premium karena harganga yang lebih terjangkau.
Sayangnya, masyarakat juga kesulitan mendapatkan premium.
Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pernah menyatakan kelangkaan premium terjadi di sejumlah daerah di Sumatera seperti Lampung dan Riau.
Pemerintah pun angkat bicara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku telah menegur keras Pertamina terkait kelangkaan premium. Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno selaku pemegang saham bahkan sampai mengganti susunan Direksi Pertamina karena banyaknya kasus kelangkaan premium sejak semester II 2017. Sayangnya, perubahan susunan Direksi Pertamina tidak diikuti dengan penambahan direktur baru.
Alhasil sampai saat ini Pertamina masih tetap bergumul dengan masalah distribusi Premium. Terlebih lagi pemerintah menegaskan akan tetap meminta Pertamina menyalurkan premium biarpun sebentar lagi penetapan Emisi Euro IV akan dimulai.
"Sekarang ini kebijakan tentang premium adalah pemerintah meminta Pertamina untuk menyalurkan premium sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan," ujar Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar ke Kontan.co.id pada Sabtu (8/4).
Bahkan Ibnu bilang pemerintah telah menetapkan Permen ESDM Nomor 13/2018 untuk menghilangkan perijinan untuk mendirikan penyalur sehingga dapat memperbanyak jumlah sub penyalur atau penyalur di seluruh wilayah NKRI.
Menurut Ibnu, pemerintah juga siap menambah kuota premium jika dibutuhkan.
Biarpun menurutnya, persoalan kelangkaan premium bukan soal kuota volume premium.
Kuota volume premium 2018 untuk non Jawa Madura Bali (Jamali) yang telah ditetapkan oleh BPH Migas karena realisasi premium Januari-Maret 2018 untuk Non Jamali masih jauh di bawah kuota 2018 dan di bawah realisasi Januari-Maret 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.