Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Dirlantas Sebut Aturan Ganjil-genap Tekan Kemacetan sampai 40 Persen

Waktu penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta diubah menjadi mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dirlantas Sebut Aturan Ganjil-genap Tekan Kemacetan sampai 40 Persen
Alex Suban/Alex Suban
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi arah Jakarta di Jakarta Timur, Minggu (15/4/2018). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan uji coba ganjil-genap di Tol Jagorawi pada gerbang tol Cibubur 2 arah Jakarta yang dimulai pada Senin (16/4) pukul 06.00-09.00 WIB untuk membantu mengurai kemacetan. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waktu penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta diubah menjadi mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Selama masa uji coba hingga 4 Mei 2018, diklaim berhasil mengurai kemacetan di Ibu Kota.

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, seperti dilansir laman NTMCPolri, Kamis (3/5/2018).

"Tingkat kemacetan selama masa uji coba menurun mulai dari 30 persen hingga 40 persen," kata Yusuf.

Selama masa sosialisasi yang dimulai pada 23 April 2018, sudah 200 pengendara yang ditegur akibat melanggar aturan tersebut.

Baca: Jika Saja Sembunyi ke WC, Kemungkinan Surya Bisa Selamat

Tindakan tilang baru dimulai setelah 4 Mei 2018, karena selama masa ujicoba polisi hanya melakukan teguran saja. 

BERITA TERKAIT

"Saya rasa ini efektif, karena mau tidak mau orang akan berangkat lebih pagi lagi untuk mencapai tujuan," ucap dia.

Kebijakan itu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat.

Selain pagi, aturan ini juga diberlakukan pada sore hari, yaitu mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Klaim Ganjil-Genap Efektif Urai Kemacetan di Jakarta"  

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas