Penjualan Mobil Bekas Tetap Baik-baik saja Meski Ada Kebijakan ERP
Kebijakan tersebut dibuat untuk mengurangi volume kendaraan terutama di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta direncanakan awal 2019.
Kebijakan tersebut dibuat untuk mengurangi volume kendaraan terutama di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Sebab, mobil yang melintas di jalan tersebut harus membayar seperti di negara maju lain seperti Singapura dan sebagainya.
Namun, tarif kebijakan tersebut belum diputuskan, karena sekarang ini masih dalam tahap lelang pengadaan infrastruktur.
Meski demikian, menurut pedagang mobil bekas (mobkas) terutama di Ibu Kota, penjualan tidak akan terganggu.
Artinya masih bisa dikatakan normal atau tidak menurun. “Pengaruhnya justru tidak ada, kemungkinan meningkat seperti penerapan ganjil-genap malah mungkin,” ujar Herjanto Kosasih, pengelola Mobkas di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga 2 ketika dihubungi, Jumat (12/10/2018).
Menurut Herjanto, sama halnya ketika kebijakan ganjil-genap diterapkan, masyarakat terdorong untuk menambah kepemilikan mobil agar tetap bisa melintas di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Baca: KITA JOKOWI Sulawesi Tenggara Launching Hostpot Berjalan Gratis
“Jadi ketika nanti ERP juga dimulai, perkiraan saya penjualan akan baik-baik saja, karena mobil bekas juga menjadi kebutuhan selama transportasi massal belum mumpuni akan tetap memilih mobil bekas sebagai transportasi sehari-hari,” kata Herjanto.
Ridwan sebagai pengusaha mobil bekas Cemerlang di kawasan Jakarta Timur, juga mengungkapkan hal serupa.
Menurut dia, efek ganjil-genap bisa memicu pasar mobil bekas bergairah lagi.
"Kita sebenarnya tidak tau apa benar diteruskan atau tidak (ganjil-genap), cuma beberapa konsumen yang ambil mobil bilangnya seperti itu," kata Ridwan kepada Kompas.com belum lama ini