Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Begini Tanggapan Polisi

STNK yang tidak diperpanjang sekurang-kurangnya 2 tahun bakal dinyatakan hangus atau sudah tidak berlaku. Begini tanggapan dari pihak kepolisian

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Begini Tanggapan Polisi
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar yang menyebutkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinyatakan hangus jika tidak diregistrasi ulang atau diperpanjang sekurang-kurangnya 2 tahun.

Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah itu fakta atau hoax.

Nah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri menanggapi kabar yang sudah beredar tersebut.

Ngaku aja bro, mimin juga sering kok... Btw, playlist lagunya apa aja? #riding #ridealone #longriding #happyriding #singlongway #longride #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #gridmotor #jip #otomotifweekly #gridnetwork

Terkait hal ini, Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.

Lalu apasih bunyi pasaal ini?

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

BERITA TERKAIT
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas