Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Terungkap Alasan Kenapa Pelaku Perusak Honda Scoopy Bakar STNK

Pria perusak Honda Scoopy yang enggak diterima ditilang juga melakukan aksi pembakaran STNK. Ternyata ini dia alasan kenapa ia membakar STNK

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
zoom-in Terungkap Alasan Kenapa Pelaku Perusak Honda Scoopy Bakar STNK
Instagram @fakta.indo
Viral Pria Amuk Motor karena Tak Terima Ditilang, Kini Beredar Video Pelaku Juga Bakar STNK-nya 

TRIBUNNEWS.COM - Video yang sempat viral memperlihatkan pria yang merusak Honda Scoopy karena tidak terima ditilang polisi.

Pria bernama Adi Saputra itupun tak cuma merusak Honda Scoopy yang merupakan motor milik pacarnya.

Tetapi Adi Saputra juga melakukan aksi bakar STNK.

Ia sempat mem-videokan aksi bakar STNK di media sosial.

Mengakui kesalahan itu baik kok. Kalo emosi kayak gini untungnya apa coba. Wahai para netijen, gimana komentarmu? Baca berita menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #tilang #razia #polisi #emosi #motor #videoviral #viral #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otorace #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goA #goTH sc: @pauull_21

Aksi pembakaran STNK tersebut didasari atas kekesalannya karena sepeda motor yang dibelinya itu telah disita polisi.

"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK, sehingga dia bakar," kata KapolresTangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Dari penjelasan Fery, aksi pembakaran STNK itu terjadi tak lama setelah motor milik Adi disita oleh Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019) siang.

BERITA TERKAIT

Sementara ini, Adi telah ditahan pihak kepolisan di Mapolres Metro Tangerang Selatan.

Dengan menyandang status tersangka, ia dijerat sejumlah pasal.

Yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Lalu juga ada Pasal 233 KUHP tentang penghancuran atau merusak barang bukti, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda milik orang lain.

Atas pelanggarannya, kini Adi yang merupakan pedagang kopi di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan ini diancam hukuman enam tahun penjara.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>>

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas