Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menanggapi Masalah Ojek Online, ITW Nilai Pemerintah Lemah Dalam Penegasan Hukum

Pemerintah dinilai membiarkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan tanpa melakukan penegasan hukum.

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Menanggapi Masalah Ojek Online, ITW Nilai Pemerintah Lemah Dalam Penegasan Hukum
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AKSI SOLIDARITAS - Ribuan driver ojek online baik mobil dan motor menghijaukan jalan depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jl Arjuna saat menggelar aksi solidaritas mengawal kasus hukum rekan seprofesi, Ahmad Hilmi Hamdani. 

TRIBUNNEWS.COM- Permasalahan transportasi angkutan umum berbasis aplikasi online yang tidak kunjung selesai dianggap oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) sebagai akibat pemerintah tidak tegas dan gagal menegakkan hukum.

Pemerintah pun dinilai membiarkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa melakukan penindakan yang tegas.

"Pembiaran kendaraan bermotor beroperasi sebagai angkutan umum padahal tidak memenuhi persyaratan, sama seperti pemerintah sedang beternak konflik," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan di Jakarta, Rabu (20/2).

Sehingga ada dua pihak yang mulai saling bertentangan yakni pengendara berbasis aplikasi online dan awak angkutan umum konvensional.

Menurut dia, implikasi pembiaran itu sangat rawan terhadap upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

"Akibat pembiaran oleh pemerintah itulah yang memicu menjamurnya angkutan umum ilegal karena tidak memenuhi syarat sesuai amanat UU no 22 tahun 2009," tuturnya.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas