Menanggapi Masalah Ojek Online, ITW Nilai Pemerintah Lemah Dalam Penegasan Hukum
Pemerintah dinilai membiarkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan tanpa melakukan penegasan hukum.
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM- Permasalahan transportasi angkutan umum berbasis aplikasi online yang tidak kunjung selesai dianggap oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) sebagai akibat pemerintah tidak tegas dan gagal menegakkan hukum.
Pemerintah pun dinilai membiarkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa melakukan penindakan yang tegas.
"Pembiaran kendaraan bermotor beroperasi sebagai angkutan umum padahal tidak memenuhi persyaratan, sama seperti pemerintah sedang beternak konflik," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan di Jakarta, Rabu (20/2).
Sehingga ada dua pihak yang mulai saling bertentangan yakni pengendara berbasis aplikasi online dan awak angkutan umum konvensional.
Menurut dia, implikasi pembiaran itu sangat rawan terhadap upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Akibat pembiaran oleh pemerintah itulah yang memicu menjamurnya angkutan umum ilegal karena tidak memenuhi syarat sesuai amanat UU no 22 tahun 2009," tuturnya.