Terserempet di Jalan? Jangan Panik, Begini Cara Penyelesaian Hukumnya
Pengendara asal main serobot bisa saja membuat kendaraan kita baret bahkan penyok. Lantas, seperti apakah hukum penyelesaian kecelakaan seperti ini?
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM - Bagi kita yang tinggal di daerah perkotaan, kemacetan sepertinya memang jadi makanan sehari-hari yang biasa kita temui.
Di pagi hari, siang hari, sore hari, bahkan hingga malam hari kemacetan biasanya masih terjadi di beberapa ruas jalan di perkotaan.
Belum lagi melihat pengendara asal main serobot yang bisa saja membuat kendaraan kita baret bahkan penyok.
Lantas jika dalam situasi di jalan terjadi kemacetan ada serempetan antara 2 mobil karena saling menyerobot jalan, bagaimana cara penyelesaiannya?
(Baca: Pemesanan New Avanza dan Veloz Tembus 18.000 Unit)
Menanggapi hal ini, Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi angkat suara.
Ia mengaku, peristiwa penyerempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.