Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Apakah Semua Polantas Diwajibkan Bawa Surat Tilang saat Bertugas? Ini Faktanya

Saat polisi memergoki ada pengendara kebut-kebutan di jalan raya. Tanpa surat tugas polisi bisa saja menghentikan paksa si pengendara

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Apakah Semua Polantas Diwajibkan Bawa Surat Tilang saat Bertugas? Ini Faktanya
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Sejumlah pengendara yang menerobos masuk ke jalur busway nampak ditilang oleh petugas kepolisian di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlu Anda ketahui, polisi memang berwenang melakukan razia. 

Apalagi ini adalah salah satu langkah preventif kepolisian untuk memperkecil potensi kejahatan. 

Salah satu fokusnya adalah pencegahan pencurian kendaraan bermotor.

Lantas apa semua polisi lalu lintas memiliki surat tilang?

Menanggapi hal ini, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir angkat bicara.

"Setiap Polantas punya surat tilang, karena itu adalah bagian tindakan terakhir dalam penegakan ketertiban lalu lintas di jalan," kata Kompol Nasir di Jakarta, Senin (15/4/2019).

"Tetapi kadang- kadang kalau (surat tilang) habis mereka harus kembali ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengambil surat tilang tersebut," sambung dia.

Baca: 19 Hari Kampanye Terbuka di Solo, Polisi Tilang 44 Motor Berknalpot Bising

Berita Rekomendasi

Namun, jelas Nasir, saat polisi memergoki ada pengendara kebut-kebutan di jalan raya. Tanpa surat tugas polisi bisa saja menghentikan paksa si pengendara lantaran perbuatan itu jelas-jelas melanggar aturan. 

Pengendara tak berhak lagi bertanya tentang surat tugas polisi, karena ia sudah jelas melanggar.

"Jadi semua polisi lalu lintas punya surat tilang kalau dipegangnya kadang-kadang dibawa kadang habis," kata dia.

Artinya, polisi bisa menilang pengendara di jalan raya tanpa surat tugas, hanya jika pelanggaran aturan itu sudah jelas-jelas terjadi.

Namun jika pengendara tak melanggar aturan apa pun, polisi tak berhak menghentikannya dengan alasan apa pun, tanpa surat tugas yang sah.

Namun yang jelas perlu ditegaskan bahwa razia wajib dilengkapi surat tugas.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Benarkah Semua Polisi Lalu Lintas Dibekali Surat Tilang Saat Bertugas?

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas