Kemenhub Tegaskan Aturan Pembatasan Kendaraan Hanya Berlaku untuk Kendaraan Umum
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai aturan pembatasan usia kendaran.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai aturan pembatasan usia kendaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, pembatasan hanya berlaku untuk kendaraan umum saja, bukan kendaraan pribadi.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 dan PM 19 Tahun 2019.
Sebelumnya, sempat beredar isu menganai pembatasan usia kendaraan pribadi dan umum yang membuat Kemenhub dipanggil oleh DPR.
"Yang dimaksud pembatasan usia kendaraan adalah kendaraan-kendaraan untuk angkutan umum. Jadi bus reguler biasa batasan usianya 25 tahun pariwisata 15 tahun," ujar Budi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Budi menjelaskan, dalam aturan teranyar mengenai batasan usia transportasi umum tersebut, pemerintah telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, memperpanjang pembatasan usia bus pariwisata yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
Sementara untuk pembatasan waktu bus reguler masih tetap sama seperti yang dimuat dalam PM Nomor 98 Tahun 2014 yaitu 25 tahun. Budi pun menegaskan belum ada wacana mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi.
Baca: Kemenhub Klarifikasi Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi di Jalanan
Meski, beberapa negara lain sudah mulai menerapkan aturan ini. Adapun aturan pembatasan usia kendaraan ini dimaksudkan untuk mengurangi volume kendaraan sehingga bisa mengurai kepadatan jalan di perkotaan.
"Saya hanya dorong Pemkot dan Pemprov. Saya bantu Palembang lakukan kajian karena ada LRT dan tingkat kepadatan maka saya sampaikan kajian pembatasn operasional kendaraan," ucapnya.