Ada Mobil Listrik, Pemerintah akan Cabut Kebijakan Bebas Pajak untuk Mobil Murah?
Pemerintah siap memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Pemerintah siap memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik untuk mengembangkan kendaraan yang ramah lingkungan.
Namun akan ada yang ditumbalkan saat kebijakan itu ditetapkan. Pembebasan PPnBM mobil murah atau low cost and green car ( LCGC) kemungkian akan dicabut.
"Itulah bagian dari diskusi kami, kalau memang batas (skema baru PPnBM) itu dari cc dan emisi, maka LCGC kemudian menjadi kena tarif (PPnBM)," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar di Badung, Rabu (31/7/2019).
Sejak 2014, mobil murah diberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau 0%. Tujuannya yakni untuk mendorong industri mobil murah yang diklaim ramah lingkungan. Insentif itu disambut para pabrikan mobil untuk berlomba-lomba membuat LCGC.
Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan lewat merek Datsun sudah terjun memproduksi LCGC.
Namun saat ini pemerintah berniat untuk mengembangkan industri mobil listrik nasional. Oleh karena itu insentif fiskal berupa PPnBM 0% itu akan diberikan untuk mobil listrik.
Baca: Renault Triber Seharga LCGC Siap Masuk Indonesia, Ini Reaksi Toyota
"Apakah kita mau melanjutkan program LCGC itu? Maka perlu tinjauan apakah LCGC selama ini cukup berhasil (atau tidak), itu juga perlu dikaji," kata dia.
Dalam rapat Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dengan Komisi XI DPR beberapa bulan lalu, pemerintah menunjukkan skema baru PPnBM. Dalam skema yang akan diatur lewat Peraturan Pemerintah itu, mobil listrik diberikan PPnBM 0%, sementara LCGC dikenai PPnBM sebesar 3%.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Listik Bebas PPnBM, LCGC Kemungkian Jadi Tumbal "
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.