Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ini Rincian Aturan Larangan dan Pembatasan Truk dan Mobil Pribadi Gunakan Solar Bersubsidi

Kendaraan yang dilarang memakai solar adalah yang dipergunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Rincian Aturan Larangan dan Pembatasan Truk dan Mobil Pribadi Gunakan Solar Bersubsidi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Papan pengumuman pemberitahuan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar habis terpasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur, Senin (25/8/2014). 

4. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO,

5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang;

6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;

7. PT Pertamina wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU;

8. Meminta PT Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar;

9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas