Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ini Rincian Aturan Larangan dan Pembatasan Truk dan Mobil Pribadi Gunakan Solar Bersubsidi

Kendaraan yang dilarang memakai solar adalah yang dipergunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Rincian Aturan Larangan dan Pembatasan Truk dan Mobil Pribadi Gunakan Solar Bersubsidi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Papan pengumuman pemberitahuan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar habis terpasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur, Senin (25/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara resmi telah melarang truk angkutan menggunakan solar.

Kendaraan yang dilarang memakai solar adalah yang dipergunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.

Larangan tersebut berbentuk surat edaran dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019. Keputusan tersebut diambil lantaran penggunaan solar bersubsidi sudah mencapai 9,04 juta kilo liter (kl).

Ini setara 62% dari target yang ditetapkan sampai akhir tahun 2019 yang sebesar 15,11 juta kl.

Truk Tata Prima 2528.K aplikasi dump truck menjadi armada PT Topabiring Trans Logistik untuk angkutan bahan baku semen PT Topabiring Trans Logistik di Sulawesi Selatan.
Dump truck angkutan bahan baku semen PT Topabiring Trans Logistik di Sulawesi Selatan. (IST)

BPH Migas mencurigai melonjaknya konsumsi solar bersubsidi lantaran diselewengkan oleh truk perkebunan dan pertambangan.

"Solar subsidi diduga diselewengkan ke perkebunan dan pertambangan," ungkap Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantornya, Rabu (21/8/2019).

Kendaraan lain dibatasi

Berita Rekomendasi

Bukan hanya melarang angkutan hasil perkebunan dan pertambangan memakai solar subsidi. BPH Migas juga mengatur batas maksimal konsumsi solar untuk semua kendaraan angkutan.

Untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari.

Sementara, truk roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari. Khusus bagi pengguna kendaraan pribadi hanya boleh membeli solar sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.

Berikut ini poin-poin penting yang termuat dalam Surat Edaran BPH Migas Atas Pengaturan Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar.

Papan pengumuman pemberitahuan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar habis terpasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur, Senin (25/8/2014). Pengendalian konsumsi BBM bersubsidi oleh pemerintah mengakibatkan sejumlah SPBU kekurangan pasokan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Papan pengumuman pemberitahuan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar habis terpasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur, Senin (25/8/2014). Pengendalian konsumsi BBM bersubsidi oleh pemerintah mengakibatkan sejumlah SPBU kekurangan pasokan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;

2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter per kendaraan per hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.

3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah;

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas