Ini Rincian Aturan Larangan dan Pembatasan Truk dan Mobil Pribadi Gunakan Solar Bersubsidi
Kendaraan yang dilarang memakai solar adalah yang dipergunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara resmi telah melarang truk angkutan menggunakan solar.
Kendaraan yang dilarang memakai solar adalah yang dipergunakan untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.
Larangan tersebut berbentuk surat edaran dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019. Keputusan tersebut diambil lantaran penggunaan solar bersubsidi sudah mencapai 9,04 juta kilo liter (kl).
Ini setara 62% dari target yang ditetapkan sampai akhir tahun 2019 yang sebesar 15,11 juta kl.
BPH Migas mencurigai melonjaknya konsumsi solar bersubsidi lantaran diselewengkan oleh truk perkebunan dan pertambangan.
"Solar subsidi diduga diselewengkan ke perkebunan dan pertambangan," ungkap Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantornya, Rabu (21/8/2019).
Kendaraan lain dibatasi
Bukan hanya melarang angkutan hasil perkebunan dan pertambangan memakai solar subsidi. BPH Migas juga mengatur batas maksimal konsumsi solar untuk semua kendaraan angkutan.
Untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari.
Sementara, truk roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari. Khusus bagi pengguna kendaraan pribadi hanya boleh membeli solar sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.
Berikut ini poin-poin penting yang termuat dalam Surat Edaran BPH Migas Atas Pengaturan Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar.
1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;
2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter per kendaraan per hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.
3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah;