Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

VIDEO Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama, Ribuan Pengendara Motor Terjaring Razia

VIDEO Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama, Ribuan Pengendara Motor Terjaring Razia

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in VIDEO Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama, Ribuan Pengendara Motor Terjaring Razia
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Semarang melakukan gelar Operasi Patuh Candi 2018 di Jalan Simongan Kota Semarang, Rabu (2/5). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Pada UU LLAJ No 22 tahun 2009, kendaraan pribadi tidak diperkenankan memakai rotaror dan sejenisnya.

Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator dan strobo.

UU LLAJ No.22 Tahun 20019 juga mengatur soal kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene, dan pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Pelat Nomor yang Tidak Sesuai Juga Tak Luput dari Razia Polisi

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019)
Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019) (Foto: Stanley Ravel)

Jenis pelanggaran lain yang dilakukan pengendara motor yaitu penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, baik pelat nomor buatan sampai pelat berbentuk kotak yang biasa dipakai motor Vespa.

Seperti yang terlihat saat razia Patuh Jaya di daerah Pasar Minggu, Kamis (29/8/2019) siang.

Pengendara Vespa terjaring razia karena memakai pelat nomor berbentuk kotak yang tidak dikeluarkan oleh Polri.

Berita Rekomendasi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pelat nomor kotak tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68 mengenai pemasangan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

"Tidak boleh karena tidak sesuai spek. Pelat nomor ada standarnya dan tertera di undang-undang. Itu memuat ukuran, warna dan tempat pemasangan," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Nasir mengatakan, undang-undang yang mengatur soal pelat nomor cukup terperinci.

Pertama, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.

"Pemasangan pelat nomor bahkan juga sudah diatur. Makanya mobil baru, kalau beli mobil baru itu ada tempat pelat nomornya, tempatnya yang rekomendasikan itu kepolisian," kata Nasir.

Penggunaan pelat nomor berbentuk kotak tidak memenuhi persyaratan teknis.

Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca: Inilah yang Sebabkan Aulia Kesuma Punya Utang Miliaran hingga Nekat Bunuh Suami Demi Kuasai Harta

Baca: Wiranto: Tuntutan Referendum di Papua Sebenarnya Ingkari Hasil Pemilu Presiden 2019

Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama

Operasi Patuh 2019 mulai dilaksanakan sejak kemarin (29/8/2019) hingga 11 September mendatang.

Di hari pertama Operasi Patuh, terlihat beberapa pengendara motor yang terjaring razia polisi.

Seperti apa situasinya? Simak video berikut:

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Gilang Satria)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas