Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Yamaha R15 Ketilang Gara-gara Lampu Depan Nyala Sebelah, Ini Dalih Polisi

Yamaha R15 dinilai melanggar aturan berlalu lintas, karena lampu pada motor sport tersebut hanya menyala satu saat di ON kan sebagai lampu dekat

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Yamaha R15 Ketilang Gara-gara Lampu Depan Nyala Sebelah, Ini Dalih Polisi
IST
Ilustrasi Yamaha R15 lampu menyala sebelah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi ramai diperbincangkan soal polisi yang bertugas pada agenda tahunan Operasi Patuh Jaya 2019 menilang pengendara Yamaha R15.

Yamaha R15 dinilai melanggar aturan berlalu lintas, karena lampu pada motor sport tersebut hanya menyala satu saat di ON kan sebagai lampu dekat.

Sebagai informasi, headlamp Yamaha R15 generasi pertama punya fungsi berbeda.

Salah satu lampu berfungsi sebagai lampu dekat dan saat lampu jauh baru yang satunya lagi akan menyala.

Sebenarnya, peristiwa ini berkaitan dengan Pasal 285 ayat 1.

Karena setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Lantas, apakah maksud dari persyaratan Teknis dan laik jalan itu?

BERITA TERKAIT

Persyaratan teknis sesuai standar Uji Tipe Dinas Perhubungan Darat, atau persyaratan teknis yang seperti apa?

Menanggapi hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menjelaskan soal Pasal 285 ayat 1.

"Teknis laik jalan itu seperti roda, rem, spion, lampu, sein, knalpot, dan seterusnya," ujar Nasir saat dihubungi GridOto.com, Jumat (6/9/2019).

Dari sekian banyak item tersebut, semuanya harus sesuai pabrikan, dan yang terpenting mengutamakan keselamatan.

"Itu ada banyak item nya harus standar atau tidak membahayakan keselamatan, jadi harus terpenuhi," tuturnya.

Kemarin ada kasus motor Yamaha R15 lama ditilang karena lampunya cuma nyala sebelah, tapi itu sebenarnya memang bawaan pabrik karena yang lama lampunya cuma sebelah aja, yang sebelahnya lagi lampu dim, tapi sama polisi tetap ditindak, itu bagaimana ndan?

Nasir pun juga menanggapi soal polisi yang menilang Yamaha R15 karena lampunya hanya menyala sebelah

"Lampu utama harus menyala itu perintah uu 22 / 2009," jelas Nasir.

"Kalo lampu utama 2 maka 2 harus menyala, kalo lampu utama 1 maka 1 harus menyala, karena disebut lampu utama. Kecuali ada pengkhususan lampu tambahan," sambungnya.

Karena lampu dari Yamaha R15 yang kena tilang adalah generasi pertama, walaupun itu bawaan pabrik tapi karena lampu utamanya berjumlah 2 maka keduanya harus menyala.

Ingat sob, selalu patuhi peraturan lalu lintas saat berkendara demi keselamatan bersama.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Viral Yamaha R15 Ketilang Karena Lampu Menyala Sebelah, Begini Fakta Sebenarnya

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas