Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya
Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Wulan Kurnia Putri
Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik kendaraan bemotor di Indonesia wajib membayar pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
Terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan setiap setahun sekali.
Konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan bayar pajak kendaraan (STNK).
Besaran yang harus dibayarkan tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.
Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.
Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.
Bagi Anda yang belum tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.
Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? untuk itu ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.
Begitu pula jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.
Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :
Sebelumnya kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah "PKB (pajak kendaraan bermotor) + SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.
Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.
Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.
Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Contoh Denda PKB 1 tahun = 183.000 x 25% x 12/12
= 45.750
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )
Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= 45.750 + 32.000
= 77.750
Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750
Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :
= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan
= 183.000 + 35.000 + 77.750
= 295.750
Jadi biaya yang mesti dikeluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.
Itulah contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.
Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.
"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji yang dikutip dari Kompas.com
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Grid.Oto/Kompas,com)