Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik kendaraan bemotor di Indonesia wajib membayar pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan setiap setahun sekali.

Konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan bayar pajak kendaraan (STNK).

Besaran yang harus dibayarkan tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki.

Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.

Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.

Berita Rekomendasi

Bagi Anda yang belum tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? untuk itu ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Begitu pula jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas