Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Motor (STNK) karena Telat Membayar, Ternyata Begini Rumus Mudahnya
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Berita Rekomendasi

Jadi biaya yang mesti dikeluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.

Itulah contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.

Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.

"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji yang dikutip dari Kompas.com

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Grid.Oto/Kompas,com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas