Sambut Regulasi Euro 4, Persiapan Isuzu Indonesia Sudah di Atas 70 Persen
Tonto Eko menyebutkan kesiapan Isuzu menyambut mesin Euro 4 saat ini ini sudah di atas 70 persen.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akan memberlakukan standar emisi gas buang Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel mulai tahun 2020.
Mengantisipasi hal tersebut, Isuzu menyatakan pihaknya sudah sangat siap mengikuti regulasi baru tersebut dengan memproduksi kendaraan berstandar Euro 4.
General Manager Product Development PT Isuzu Astra Motor Indonesia Tonto Eko menyebutkan kesiapan Isuzu menyambut mesin Euro 4 saat ini ini sudah di atas 70 persen.
"Tentunya kita siap karena kita kan sudah punya produk Isuzu di Thailand yang menggunakan mesin dengan regulasi Euro 4, sehingga tinggal lakukan uji emisinya saja di Indonesia," kata Tonto, di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Dia juga mengatakan, isuzu Indonesia pada 7 April 2021 Isuzu sudah bisa memproduksi 100 persen kendaraan yang lulus uji emisi Euro 4.
Tonto juga menyebutkan, mesin diesel berstandar Euro 4 sudah menggunakan mesin commonrail), yang artinya sudah menggunakan sistem suplai bahan bakar ke injektor menggunakan rail yang dipakai bersama.
Baca: Mau Realistis, Isuzu Hanya Pasang Target Penjualan 25 Persen Tahun Depan
Baca: Volvo dan Isuzu Kolaborasi Bangun Teknologi untuk Truk
"Selain itu ada dua komponen yang membuat mesin diesel Isuzu lolos uji emisi Euro 4, yaitu Exhaust Gas Recirculatiom (EGR) dan Diesel Oxidation Catalys (DOC), yang terdapat di dalam mesin diesel commonrail ini," kata Tonto.
EGR sendiri menurut Tonto, berfungsi membuat presure back dari bahan bakar yang dikeluarkan mesin masuk ke EGR, lalu didinginkan dan dilakukan pembakaran lagi.
"Sementara DOC sendiri berfungsi untuk menurunkan kadar emisi gas buang pada kendaraan Isuzu," ujar Tonto.
Sebagai informasi, Euro 4 merupakan peraturan mengenai emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru, dengan kategori M,N, dan O dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Regulasi ini sudah disahkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 dan di dalamnya mengatur Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.