Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Banyak yang Gak Tahu, Ternyata Ini Fungsi Fasilitas SWDKLLJ di STNK dan Cara Penggunaannya

Setiap tahunnya Anda selalu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat pajak STNK, tahukah manfaat tarikan tersebut?

zoom-in Banyak yang Gak Tahu, Ternyata Ini Fungsi Fasilitas SWDKLLJ di STNK dan Cara Penggunaannya
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai pengguna kendaraan, setiap tahunnya Anda selalu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat memperpanjang pajak STNK.

Lantas, tahukah Anda manfaat dari "tarikan" tersebut?

NTMC Korlantas Polri coba menyosialisasi manfaat atau faedah yang bisa didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor.

SWDKLLJ yang Anda bayarkan berarti asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.

Santunan yang diberikan cukup banyak, seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta.

Cacat tetap (optimal) juga sebesar Rp 25 juta.

Sedangkan biaya rawat (maksimal) sebesar Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.

Berita Rekomendasi

Meski tidak dihendaki, namun jika datang sial maka kita harus tahu cara menggunakannya.

Berikut tata caranya:

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

Baca Selanjutnya >>>

Sumber: Otomania.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas