Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Persyaratan Terlalu Berat, Debitur Ojol Sebut Tawaran Keringanan Cicilan Hanya Akal-Akalan Leasing

Dengan prosedur berbelit seperti itu, Riki menilai pemberian skema keringanan cicilan justru malah menambah beban para driver ojol.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Persyaratan Terlalu Berat, Debitur Ojol Sebut Tawaran Keringanan Cicilan Hanya Akal-Akalan Leasing
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Debitur perusahaan pembiayaan dari kalangan pengemudi ojek online (ojol) menilai, syarat-syarat mendapatkan keringanan angsuran yang diberikan perusahaan pembiayaan untuk debitur perdampak pandemi Covid-19 terlalu memberatkan. 

Selain harus melalui negoisasi yang dinilai alot, mereka diharuskan membayar sejumlah uang tertentu yang tentunya sangat sulit diwujudkan di saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pendapatan mereka jauh merosot.

Driver ojol bernama Riki Siswanto, mengungkapkan pengurusan keringanan cicilan kredit tak semudah dibayangkan masyarakat.  “Harus diurus lewat laman resmi, setelah itu memasukan data kredit dan negoisasi,” keluhnya.

Dia menjelaskan, mengakui realisasi keringanan yang diberikan perusahaan pembiayaan banyak yang memberatkan. Misalnya, ada persyaratan melakukan pembayaran di muka untuk bunga cicilan selama tiga bulan.

“Setelah setop bayar tiga bulan, saya harus menanggung besaran cicilan kredit yang naik setelah tiga bulan. Selain itu, ada penambahan tenor pula selama disetop tiga bulan tersebut, sehingga memperpanjang masa kredit,” tuturnya.

Dengan prosedur berbelit seperti itu, Riki menilai pemberian skema keringanan cicilan justru malah menambah beban para driver ojol.

Mereka yang masih memiliki cicilan dan mengajukan keringanan cicilan dibebani bunga tiga bulan di muka. Setelah itu ada penambahan angsuran yang harus dilunasi selama masa tenor.

Baca: Cerita di Balik Mundurnya Belva Devara dari Posisi Stafsus Presiden

Berita Rekomendasi

“Perusahaan pembiayaan mendapatkan bunga di muka dan penambahan jumlah angsuran. Sedangkan untuk masa cicilan yang disetop. Itu akhirnya ditambah tenor 3 bulan, dobel sebenarnya,” beber Riki.

Mulyadi, driver ojol lainnya menilai, keringanan cicilan pada akhirnya hanya akal-akalan pihak pembiayaan menambah pemasukan. “Tidak ada yang dikurangi, malah ditambah. Hanya untuk menyetop cicilan selama tiga bulan, itupun tidak gratis,” keluhnya.

Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan sejak awal diluncurkan POJK No. 11/POJK.03/2020, pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait kesulitan mereka dalammendapatkan program keringanan sebagaimana himbauan Presiden Joko Widodo.

Baca: Ramadan Ini Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tidak Selenggarakan Salat Tarawih

Rolas mengatakan, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 dan didukung himbauan dari asosiasi terkait, praktiknya di lapangan masih banyak perusahaan pembiayaan yang belum menaati dan berimprovisasi sendiri.

Baca: Anggota DPR Minta Warga Diperbolehkan Mudik: Luhut Tegaskan Tidak Bisa!

“Presiden sudah mengatakan, ini adalah wabah nasional, bukan masalah personal. Mereka seharusnya tidak berkeberatan untuk memberi kerlonggaran, apalagi mereka sebagai pelaku di sektor keuangan non-bank juga telah mendapat berbagai kemudahan dari pemerintah dalam bentuk keringanan pajak dan sebagainya,” sebutnya.

Pihaknya selama ini telah mencoba memfasilitas aduan masyarakat sebagai konsumen dengan pihak leasing. “Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak OJK, dan mereka mengatakan akan mengambil tindakan pada leasing yang tidak patuh,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas