Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Menhub: Surat Edaran Operasional Angkutan Umum Bikin Bingung Masyarakat

"Pada dasarnya, seluruh SE itu sebenarnya mempunyai tujuan yang sama, apabila masyarakat memahaminya dengan seksama," kata Budi Karya Sumadi

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menhub: Surat Edaran Operasional Angkutan Umum Bikin Bingung Masyarakat
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi mendata mobil travel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebutkan bahwa Surat Edaran (SE) terkait operasional pengguna transportasi umum membuat bingung masyarakat.

Menurutnya, mudik tetap dilarang tetapi bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan tertentu dan bukan mudik dapat menggunakan transportasi umum ini.

"Pada dasarnya, seluruh SE itu sebenarnya mempunyai tujuan yang sama, apabila masyarakat memahaminya dengan seksama," kata Budi Karya Sumadi dalam rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020).

"SE yang diterbirkan dari setiap Dirjen ini lebih detail, dan tidak ada mudik tapi yang ada syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19," lanjutnya.

Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini

Lanjut Budi, pada dasarnya keseluruhan SE dari setiap Dirjen melarang penggunaan transportasi umum untuk mudik hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, bagi seluruh masyarakat," ujar Budi.

Baca: Auto Value Beli Mobil Bekas Suzuki dengan Harga Lama

"Tetapi moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang, dengan kepentingan tertentu selain mudik sepert bisnis dan urusan mendesak," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Budi menyebutkan, memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi pihaknya yakin akan semakin baik ke depannya.

Baca: BI Klaim Sudah Injeksi Likuiditas Rp 503,8 Triliun untuk Pandemi Corona

Maka dari itu Budi menjelaskan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa mudik tetap dilarang, sementara yang diperbolehkan bepergian masyarakat dengan kepentingan ekonomi.

"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial, yang kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah komando Jenderal Doni Monardo," Kata Budi Karya Sumadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas