Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kapasitas Mobil Pribadi Masih Dibatasi Maksimal 50 Persen Sampai 30 Juni 2020

Masih ada pembatasan kapasitas penumpang untuk mobil pribadi hingga maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kapasitas Mobil Pribadi Masih Dibatasi Maksimal 50 Persen Sampai 30 Juni 2020
TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih membatasi kapasitas penumpang untuk mobil pribadi hingga maksimal 50 persen dari total kapasitas angkut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan batasan kapasitas angkut tersebut berlaku hingg 30 Juni 2020. Hal tersebut karena pihaknya menyiapkan skema dalam pembatasan kapasitas.

"Dalam skema ini ada tiga fase atau tahapan terkait pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi khusunya mobil," ujar Dirjen Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Fase pertama, menurut Dirjen Budi, angkutan mobil pribadi masih dibatasi 50 persen kapasitas dari total angkut penumpang mulai 9 Juni hingga 30 Juni 2020.

Baca: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Syaratnya

"Jadi kendaraan mobil pribadi, yang diperuntukan untuk 5 penumpang hanya boleh membawa 3 penumpang dan mobil dengan kapasitas 7 sampai 8 penumpang hanya diperbolehkan membawa 4 orang," ujar Dirjen Budi.

Baca: Kemenhub Ubah Kapasitas Angkut Penumpang Pesawat Jadi 70 Persen

Kemudian Fase kedua dan ketiga, Dirjen Budi menyebutkan, jumlah kapasitas akan ditingkatkan menjadi 75 persen dari kapasitas angkut penumpang.

Berita Rekomendasi

"Fase kedua ini akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Juli, dan fase ketiga yang merupakan new normal mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus," kata Dirjen Budi.

Baca: APPBI Siapkan Aturan Baru untuk Tenant Menjelang Pembukaan Kembali Mal

Dirjen Budi mengungkapkan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No 11 ahun 2020.

"Surat Edaran No 11 Tahun 2020 ini, merupakan pedoman petunjuk teknis penyelengaran dalam rangka menekan Covid-19," ucap Dirjen Budi.

Dalam pengawasan aturan ini, Dirjen Budi menyebutkan, bekerja sama dengan pihak terkait seperti Polisi, Kadishub dan stakholder lainnya. Agar aturan ini diterapkan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas