Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Soal Motor Masuk Tol: Sanksi, Alasan Tak Boleh Masuk, hingga Daftar Tol yang Bisa Dimasuki Roda 2

Berikut ini sanksi, alasan motor tak boleh masuk jalan tol, hingga daftar jalan tol yang bisa dilewati roda 2

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Motor Masuk Tol: Sanksi, Alasan Tak Boleh Masuk, hingga Daftar Tol yang Bisa Dimasuki Roda 2
SERAMBI INDONESIA/SERAMBI/HENDRI
PENGAMANAN KEDATANGAN PRESIDEN JOKOWI KE Aceh- Personel TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan VVIP di Jalan Tol Blang Bintang untuk dipersiapkan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Aceh, Senin (24/8/2020) Personel gabungan baik TNI-Polri dan aparat keamanan dari pemerintah telah disiapkan untuk mengamankan kedatangan Presiden Jokowi dalam rangka meresmikan jalan tol Banda Aceh-Sigli (Sibanceh) Selasa (25/8/2020). 

Alasan Tak Boleh Masuk Jalan Tol

Dari data atrbpn.go.id, PP No 15 Tahun 2015 Pasal 38 menjelaskan:

1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

"Dari aturan itu jelas, jalan tol didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan konstan dan tinggi."

BERITA REKOMENDASI

"Motor hanya boleh masuk kalau ada pembatas atau jalan khususnya, menandakan atas potensi bahaya yang ditimbulkan," ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

LALULINTAS PADAT - Suasana kepadatan  lalulintas bubaran kantor di tol dalam kota  menuju ke arah Cawang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Sejumlah ruas jalan di ibukota Jakarta mulai gampang di temukan kapadatan dan kemacetan lalulintas.WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
LALULINTAS PADAT - Suasana kepadatan lalulintas bubaran kantor di tol dalam kota menuju ke arah Cawang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Sejumlah ruas jalan di ibukota Jakarta mulai gampang di temukan kapadatan dan kemacetan lalulintas. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

"Belum lagi bobot pada motor sangat ringan, jauh dibandingkan kendaraan roda empat atau lebih. Terkena angin saja sudah goyang," lanjutnya.

Tipe pengendara roda dua di Indonesia yang kebanyakan ugal-ugalan juga menjadi pertimbangan kenapa motor dilarang masuk jalan tol.

"Kita tahu sendiri, tak sedikit pemotor yang berkendara semaunya sendiri tanpa memperdulikan pengendara lainnya. Supaya hal serupa tak terjadi, pengemudi harus paham jalan dan memperhatikan rambu yang ada," ujar Jusri lagi.

Jika ada motor yang masuk jalan tol, pihak pengelola akan mengejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar tol terdekat.

"Mereka akan dibantu oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan bakal dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjut Widiyatmiko.

Daftar Jalan Tol yang Boleh Dilewati Motor

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas