Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Soal Motor Masuk Tol: Sanksi, Alasan Tak Boleh Masuk, hingga Daftar Tol yang Bisa Dimasuki Roda 2

Berikut ini sanksi, alasan motor tak boleh masuk jalan tol, hingga daftar jalan tol yang bisa dilewati roda 2

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Motor Masuk Tol: Sanksi, Alasan Tak Boleh Masuk, hingga Daftar Tol yang Bisa Dimasuki Roda 2
SERAMBI INDONESIA/SERAMBI/HENDRI
PENGAMANAN KEDATANGAN PRESIDEN JOKOWI KE Aceh- Personel TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan VVIP di Jalan Tol Blang Bintang untuk dipersiapkan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Aceh, Senin (24/8/2020) Personel gabungan baik TNI-Polri dan aparat keamanan dari pemerintah telah disiapkan untuk mengamankan kedatangan Presiden Jokowi dalam rangka meresmikan jalan tol Banda Aceh-Sigli (Sibanceh) Selasa (25/8/2020). 

Meski begitu, Indonesia memiliki jalan tol yang boleh dilewati pengendara motor.

Satu diantaranya yakni tol Surabaya-Madura (Suramadu).

Tak hanya itu, di Pulau Bali ada tol Bali Mandara yang memperbolehkan motor melintas.

Ilustrasi: Jembatan Suramadu yang melintasi laut
Ilustrasi: Jembatan Suramadu yang melintasi laut (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Di jalan tol tersebut, ada jalur khusus untuk kendaraan roda dua sepanjang 12,7 km.

Ada juga tol Balikpapan-Penajam Paser Utara di Kalimantan.

"Sesuai dengan aturan berlaku, motor hanya boleh masuk jalur tol bila ada jalur khusus berupa pembatas yang aman antara roda dua dan empat atau lebih, serta diskresi kepolisian," ujar Koordinator staf Ahli Kapolri Irjen Refdi Andri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Ruly Kurniawan/Aprida Mega Nanda)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas