Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Soal Motor Masuk Tol: Sanksi, Alasan Tak Boleh Masuk, hingga Daftar Tol yang Bisa Dimasuki Roda 2

Berikut ini sanksi, alasan motor tak boleh masuk jalan tol, hingga daftar jalan tol yang bisa dilewati roda 2

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Motor Masuk Tol: Sanksi, Alasan Tak Boleh Masuk, hingga Daftar Tol yang Bisa Dimasuki Roda 2
SERAMBI INDONESIA/SERAMBI/HENDRI
PENGAMANAN KEDATANGAN PRESIDEN JOKOWI KE Aceh- Personel TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan VVIP di Jalan Tol Blang Bintang untuk dipersiapkan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Aceh, Senin (24/8/2020) Personel gabungan baik TNI-Polri dan aparat keamanan dari pemerintah telah disiapkan untuk mengamankan kedatangan Presiden Jokowi dalam rangka meresmikan jalan tol Banda Aceh-Sigli (Sibanceh) Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi pengendara motor yang masuk ke jalan tol ramai diberitakan.

Terbaru, tiga remaja bonceng tiga masuk Jalan Tol Cikampek Km 8 hingga alami kecelakaan.

Tiga pengendara tersebut tidak mengenakan helm dan mengalami kecelakaan setelah senggolan dengan Mitsubishi Pajero di Lajur 4.

Kecelakaan tersebut terjadi Minggu (30/8/2020) siang.

Baca: Nekat Masuk Jalan Tol, Ngebut dan Tak Pakai Helm, 3 Remaja Putri Kecelakaan & Hampir Dilindas Mobil

Baca: VIRAL Remaja Bonceng 3 Nekat Masuk Tol Cikampek hingga Terlibat Kecelakaan, Jatuh Tersenggol Mobil

Baca: Kronologi Video Viral Remaja Bonceng 3 Kecelakaan Saat Ngebut di Jalan Tol, Panik Dikejar Petugas

Sebuah video viral menggambarkan tiga wanita mengendarai sepeda motor masuk Tol Jakarta-Cikampek, Minggu (30/8/2020). Motor mereka terjatuh usai menyenggol sebuah mobil.
Sebuah video viral menggambarkan tiga wanita mengendarai sepeda motor masuk Tol Jakarta-Cikampek, Minggu (30/8/2020). Motor mereka terjatuh usai menyenggol sebuah mobil. (IST)

Berikut ini info soal kendaraan roda dua terkait jalan tol yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber

Peraturan

Hubungan antara jalan tol dan sepeda motor sudah diatur dalam PP No 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 2005 Pasal 28 tentang jalan tol.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, dalam peraturan tersebut, motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.

Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan berkecepatan tinggi dan berbobot besar.

“Sehingga, akan berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai,” ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, Senin (31/8/2020).

PENGAMANAN KEDATANGAN PRESIDEN JOKOWI KE Aceh- Personel TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan VVIP di Jalan Tol Blang Bintang untuk dipersiapkan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Aceh, Senin (24/8/2020)  Personel gabungan baik TNI-Polri dan aparat keamanan dari pemerintah telah disiapkan untuk mengamankan kedatangan Presiden Jokowi dalam rangka meresmikan jalan tol Banda Aceh-Sigli (Sibanceh) Selasa (25/8/2020). SERAMBI/HENDRI
PENGAMANAN KEDATANGAN PRESIDEN JOKOWI KE Aceh- Personel TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan VVIP di Jalan Tol Blang Bintang untuk dipersiapkan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Aceh, Senin (24/8/2020) Personel gabungan baik TNI-Polri dan aparat keamanan dari pemerintah telah disiapkan untuk mengamankan kedatangan Presiden Jokowi dalam rangka meresmikan jalan tol Banda Aceh-Sigli (Sibanceh) Selasa (25/8/2020). (SERAMBI INDONESIA/HENDRI)

Bagi pengendara roda dua yang masuk jalan tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berisi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Alasan Tak Boleh Masuk Jalan Tol

Dari data atrbpn.go.id, PP No 15 Tahun 2015 Pasal 38 menjelaskan:

1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

"Dari aturan itu jelas, jalan tol didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan konstan dan tinggi."

"Motor hanya boleh masuk kalau ada pembatas atau jalan khususnya, menandakan atas potensi bahaya yang ditimbulkan," ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

LALULINTAS PADAT - Suasana kepadatan  lalulintas bubaran kantor di tol dalam kota  menuju ke arah Cawang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Sejumlah ruas jalan di ibukota Jakarta mulai gampang di temukan kapadatan dan kemacetan lalulintas.WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
LALULINTAS PADAT - Suasana kepadatan lalulintas bubaran kantor di tol dalam kota menuju ke arah Cawang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Sejumlah ruas jalan di ibukota Jakarta mulai gampang di temukan kapadatan dan kemacetan lalulintas. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

"Belum lagi bobot pada motor sangat ringan, jauh dibandingkan kendaraan roda empat atau lebih. Terkena angin saja sudah goyang," lanjutnya.

Tipe pengendara roda dua di Indonesia yang kebanyakan ugal-ugalan juga menjadi pertimbangan kenapa motor dilarang masuk jalan tol.

"Kita tahu sendiri, tak sedikit pemotor yang berkendara semaunya sendiri tanpa memperdulikan pengendara lainnya. Supaya hal serupa tak terjadi, pengemudi harus paham jalan dan memperhatikan rambu yang ada," ujar Jusri lagi.

Jika ada motor yang masuk jalan tol, pihak pengelola akan mengejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar tol terdekat.

"Mereka akan dibantu oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan bakal dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjut Widiyatmiko.

Daftar Jalan Tol yang Boleh Dilewati Motor

Meski begitu, Indonesia memiliki jalan tol yang boleh dilewati pengendara motor.

Satu diantaranya yakni tol Surabaya-Madura (Suramadu).

Tak hanya itu, di Pulau Bali ada tol Bali Mandara yang memperbolehkan motor melintas.

Ilustrasi: Jembatan Suramadu yang melintasi laut
Ilustrasi: Jembatan Suramadu yang melintasi laut (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Di jalan tol tersebut, ada jalur khusus untuk kendaraan roda dua sepanjang 12,7 km.

Ada juga tol Balikpapan-Penajam Paser Utara di Kalimantan.

"Sesuai dengan aturan berlaku, motor hanya boleh masuk jalur tol bila ada jalur khusus berupa pembatas yang aman antara roda dua dan empat atau lebih, serta diskresi kepolisian," ujar Koordinator staf Ahli Kapolri Irjen Refdi Andri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Ruly Kurniawan/Aprida Mega Nanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas