Soal Motor Masuk Tol: Sanksi, Alasan Tak Boleh Masuk, hingga Daftar Tol yang Bisa Dimasuki Roda 2
Berikut ini sanksi, alasan motor tak boleh masuk jalan tol, hingga daftar jalan tol yang bisa dilewati roda 2
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Aksi pengendara motor yang masuk ke jalan tol ramai diberitakan.
Terbaru, tiga remaja bonceng tiga masuk Jalan Tol Cikampek Km 8 hingga alami kecelakaan.
Tiga pengendara tersebut tidak mengenakan helm dan mengalami kecelakaan setelah senggolan dengan Mitsubishi Pajero di Lajur 4.
Kecelakaan tersebut terjadi Minggu (30/8/2020) siang.
Baca: Nekat Masuk Jalan Tol, Ngebut dan Tak Pakai Helm, 3 Remaja Putri Kecelakaan & Hampir Dilindas Mobil
Baca: VIRAL Remaja Bonceng 3 Nekat Masuk Tol Cikampek hingga Terlibat Kecelakaan, Jatuh Tersenggol Mobil
Baca: Kronologi Video Viral Remaja Bonceng 3 Kecelakaan Saat Ngebut di Jalan Tol, Panik Dikejar Petugas
Berikut ini info soal kendaraan roda dua terkait jalan tol yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber
Peraturan
Hubungan antara jalan tol dan sepeda motor sudah diatur dalam PP No 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 2005 Pasal 28 tentang jalan tol.
Dikutip dari Kompas.com, dalam peraturan tersebut, motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan berkecepatan tinggi dan berbobot besar.
“Sehingga, akan berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai,” ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, Senin (31/8/2020).
Bagi pengendara roda dua yang masuk jalan tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berisi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Alasan Tak Boleh Masuk Jalan Tol
Dari data atrbpn.go.id, PP No 15 Tahun 2015 Pasal 38 menjelaskan:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
"Dari aturan itu jelas, jalan tol didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan konstan dan tinggi."
"Motor hanya boleh masuk kalau ada pembatas atau jalan khususnya, menandakan atas potensi bahaya yang ditimbulkan," ujar Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
"Belum lagi bobot pada motor sangat ringan, jauh dibandingkan kendaraan roda empat atau lebih. Terkena angin saja sudah goyang," lanjutnya.
Tipe pengendara roda dua di Indonesia yang kebanyakan ugal-ugalan juga menjadi pertimbangan kenapa motor dilarang masuk jalan tol.
"Kita tahu sendiri, tak sedikit pemotor yang berkendara semaunya sendiri tanpa memperdulikan pengendara lainnya. Supaya hal serupa tak terjadi, pengemudi harus paham jalan dan memperhatikan rambu yang ada," ujar Jusri lagi.
Jika ada motor yang masuk jalan tol, pihak pengelola akan mengejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar tol terdekat.
"Mereka akan dibantu oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan bakal dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjut Widiyatmiko.
Daftar Jalan Tol yang Boleh Dilewati Motor
Meski begitu, Indonesia memiliki jalan tol yang boleh dilewati pengendara motor.
Satu diantaranya yakni tol Surabaya-Madura (Suramadu).
Tak hanya itu, di Pulau Bali ada tol Bali Mandara yang memperbolehkan motor melintas.
Di jalan tol tersebut, ada jalur khusus untuk kendaraan roda dua sepanjang 12,7 km.
Ada juga tol Balikpapan-Penajam Paser Utara di Kalimantan.
"Sesuai dengan aturan berlaku, motor hanya boleh masuk jalur tol bila ada jalur khusus berupa pembatas yang aman antara roda dua dan empat atau lebih, serta diskresi kepolisian," ujar Koordinator staf Ahli Kapolri Irjen Refdi Andri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Ruly Kurniawan/Aprida Mega Nanda)