Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Aturan Sanksi untuk Pengguna Skuter Listrik Diserahkan ke Pemda

Di regulasi kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik, pemerintah pusat hanya memberikan guidance aturan bagi warga yang boleh menggunakannya.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Sanksi untuk Pengguna Skuter Listrik Diserahkan ke Pemda
HANDOUT
Sepeda listrik Viar Akasha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan sanksi bagi pengguna skuter listrik akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Di regulasi kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik, pemerintah pusat hanya memberikan guidance aturan bagi masyarakat yang boleh menggunakan kendaraan tersebut.

"Memang tidak ada sanksi di dalam peraturan ini, dan diharapkan ada turunan yang ada dalam peraturan gubernur dan atau bupati walikota," kata Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Lanjut Budi, maka dari itu diharapkan ada sanksi yang memang bisa dikenakan kepada pelanggarnya mungkin bisa dikenakan tindak pidana ringan.

Baca: Kemenhub Terbitkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya

Ia menambahkan, salah satu pemerintah daerah yang telah menyampaikan ketentuan operasi skuter ini adalab DKI Jakarta, salah satunya larangan beroperasi di jembatan penyeberangan orang.

"Kami juga akan mendorong pemerintah daerah, untuk menerbitkan regulasi terkait operasi skuter hingga sepeda listrik ini," ucap Budi Setiyadi.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Kemenhub telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam regulasi tersebut, ada lima jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik diantaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle dan otopet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas