Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

OJK: Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama Berlaku PSBB

Anto Prabowo mengatakan, beroperasinya industri jasa keuangan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK: Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama Berlaku PSBB
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, OJK dan industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi di tengah kembali diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September mendatang.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, beroperasinya industri jasa keuangan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca: Soal Operasional Kereta, PT KAI Daop I Jakarta Ikuti Kebijakan PSBB yang Diambil Anies

"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid-19," kata Anto.

Adapun, dia menambahkan, seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik.

Berita Rekomendasi

Selain itu, juga mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker, dan selalu menjaga kesehatan.

Sementara, untuk pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

"Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di
pasar modal berjalan dengan baik," pungkas Anto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas