Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pemprov DKI Minta Operator Kosongkan Order ke Driver Ojol yang Berkerumun Selama PSBB Total

Pemprov DKI Jakarta efektif memberlakukan PSBB total selama dua pekan, terhitung sejak hari ini, Senin (14/9/2020) hingga 25 September 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Minta Operator Kosongkan Order ke Driver Ojol yang Berkerumun Selama PSBB Total
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk menerapkan teknologi Geofencing. Tujuannya, supaya penumpang yang berkerumun pada satu titik tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Kewajiban itu diatur dalam diktum kelima Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Pemprov DKI Jakarta efektif memberlakukan PSBB total selama dua pekan, terhitung sejak hari ini, Senin (14/9/2020) hingga 25 September 2020.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (14/9/2020).

Baca: PSBB Total Berlaku Mulai Hari Ini, Transjakarta Hari Ini Beroperasi Normal

Adapun ojol dan ojek pangkalan selama PSBB total berlaku di DKI Jakarta tetap dibolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Namun mereka dilarang berkerumun lebih dari lima (5) orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor, minimal dua (2) meter.

Baca: Gojek Tetap Beroperasi Selama PSBB DKI Jakarta, Penumpang GoCar dan GoBluebird Maksimal 2 Orang

Bila ketentuan tersebut tidak dipatuhi pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka kegiatan jasa angkut penumpang dilarang beroperasi.

"Dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakikan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas