Motor dan Mobil Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi
Tak hanya wajib uji emisi, bagi pemilik kendaraan pribadi yang tidak lulus atau tidak uji emisi makan dikenai sanksi
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sanksi
Dikutip dari Kompas.com, untuk mendukung implementasi Pergub, tak hanya fasilitas pengujian yang disiapkan, sanki pun akan diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi yang tak melakukan uji emisi.
"Fasilitas sedang siapkan. Sejak terbit Juli lalu, ada waktu enam bulan, jadi nanti fasilitas serta implementasi berserta sanksi akan dimulai awal 2021," ucapnya Senin (28/9/2020).
Tiyana menjelaskan dari segi sanksi, sesuai pada Pergub 66 Pasal 17, nantinya pemilik mobil dan motor dengan usia 3 tahun yang tak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus gas buang akan dikenakan disinsentif.
Bentuknya berupa pembayaran parkir tertinggi.
Kondisi ini mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan atau luar ruang.
Tak hanya itu, sanksi tilang juga bisa dikenakan bagi pengendara yang tak lulus uji emisi.
"Sanksi tilang nanti bisa dikenakan bagi pengendara yang tak lulus uji emisi karena mungkin menggunakan bahan bakar yang tak sesuai atau faktor perawatan kendaraannya. Untuk motor itu Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000," ucap Tiyana.
Penerapannya sendiri, pihaknya telah berkorrdinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Untuk penerapan sanksi dan tilang sudah kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya, sejauh ini positif jadi tinggal dibicarakan lebih teknis. Harapannya dari Desember sudah mulai siap, jadi di awal 2021 langsung berjalan," kata dia.
(Tribunnews.com)(Kompas.com, Stanly Ravel)