Puluhan Truk ODOL Terjaring dalam Razia Jasa Marga di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Jasa Marga menyatakan, sampai Oktober 2020 sekitar 56 persen kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bekerjasama dengan stakeholder menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melanggar Over Dimension & Over Load (ODOL).
Operasi ODOL ini berlangsung di Parking Bay KM 18A, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menyatakan pihaknya rutin menggelar operasi ODOL di sejumlah lokasi menjelang libur akhir tahun.
"Mekanisme operasi ODOL kali ini dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A,"ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Kendaraan yang melebihi 50 persen dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya di TIP KM 19A.
"Di titik ini, muatan kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik barang sampai memenuhi batas muatan yang berlaku. Setelah muatan dipindahkan, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan," tambahnya.
Operasi kali ini menjaring 24 kendaraan angkutan barang.
Sebanyak 15 kendaraan melanggar ketentuan (11 kendaraan overload, 2 kendaraan over dimension, 2 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara, dan 1 kendaraan tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100 persen dari JBI).
Lokasi kedua penindakan dilakukan pada TIP KM 39A dengan menjaring 39 kendaraan.
Baca juga: Truk ODOL Jadi Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Libatkan Travel Gelap
Sebanyak 19 kendaraan melanggar ketentuan (8 kendaraan overload, 1 kendaraan overdimension, 10 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara)
Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT Mahbullah Nurdin menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakan penegakan hukum ODOL ini adalah dalam rangka menegakkan disiplin untuk kendaraan yang Over Dimension & Over Load.
Baca juga: Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Logistik Tidak Gunakan Truk ODOL
"Kalau kita perhatikan, kendaraan ODOL ini memberikan dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain di jalan tol, berisiko menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang dan mempercepat kerusakan jalan," kata Nurdin.
Jasa Marga menyatakan, sampai Oktober 2020 sekitar 56 persen kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang meskipun persentase kendaraan non-golongan I yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya sebesar 18,23 persen dari keseluruhan jenis kendaraan.
Kegiatan operasi ini dilakukan bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD dan Dishub Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.