Nekat Liburan Akhir Tahun Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Jadi Sasaran Rapid Test Antigen
Tak hanya penumpang transportasi umum, aturan wajib rapid test antigen bagi masyarakat akan berlaku bagi pengguna kendaraan pribad di berbagai daerah
TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya penumpang transportasi umum, aturan wajib rapid test antigen bagi masyarakat yang akan keluar-masuk Jakarta juga akan berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang melakukan koordinasi terkait pelaksanaannya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenub).
Untuk prosesnya sendiri akan dilakukan secara acak atau random.
"Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung dan sebagainya itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kemenhub. Rapid test antigen akan dilakukan secara random, teknisnya sedan diatur," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Menurut Riza, pengecekan secara acak atau random rapid test antigen dilakukan lantaran tidak mungkin untum melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Hal tersebut lantaran adanya mobilitas masyarakat yang datang ke Jakarta untuk bekerja.
Sementara untuk pelaksanaanya sendiri nantinya akan secara cuma-cuma atau gratis.
Artinya, pengendara dan penumpang mobil pribadi yang saat kelaur atau masuk Jakarta dites tak harus mengeluarkan biaya apapun.
"Tidak semuanya yang lewat darat itu dites, melalui Bogor, Jagorawi, Cikampek. Karena banyak yang bolak-balik hari-hari kerja di Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) nanti yang akan menjaga titik-titik perbatasan jelang libur Natal dan tahun baru," kata Riza.
Saat mengkonfirmasikan hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, bila random rapid test antigen memang akan dilakukan bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan mobil pribadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.