Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Begini Perkiraan Dampak Insentif Pajak 0 Persen Kendaraan Terhadap Penjualan Mobil Bekas

Mobil Avanza terkena tarif PPnBM 10%. Namun, penghitungan tarif bukan berdasarkan harga OTR.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Begini Perkiraan Dampak Insentif Pajak 0 Persen Kendaraan Terhadap Penjualan Mobil Bekas
MOBIL88
Stok mobil bekas di showroom Mobil88 Bekasi. 

Laporan Reporter Kontan, Adi Wikanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dealer mobil baru bersiap menurunkan harga mobil jika pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor 0 persen berlaku.

Saat harga mobil baru semakin murah, diler kendaraan seken juga akan turunkan harga.

Dikutip dari Kompas.com, Halomoan Fischer, Presiden Direktur Mobil88, mengatakan, meningkatnya permintaan mobil baru bakal turut berimbas pada bertambahnya penjualan mobil bekas.

Hal ini terjadi lantaran pasar mobil bekas akan melakukan koreksi harga.

Namun karena insentif pajak mobil baru 0 persen yang dilakukan pemerintah hanya tiga bulan, artinya penurunan harga di pasar mobil bekas hanya berlangsung sesaat.

Baca juga: Relaksasi PPnBM Tak Berlaku Surut, Uang yang Disetor APM Tetap Jadi Hak Negara

“Tiga bulan lagi sudah normal, jadi nanti akan naik lagi, tapi kita harapkan bisa tingkatkan gairah mobil bekas juga,” ujar Fischer, kepada Kompas.com (19/2/2021).

Baca juga: Ada Relaksasi PPnBM, Harga Baru All New Ertiga dan XL7 Akan Segera Dirilis

Berita Rekomendasi

Menurut Fischer, penurunan harga mobil bekas akan berbanding lurus dengan turunnya banderol mobil baru. Misalnya sebuah Low MPV produksi 2021 turun harga Rp 10 juta.

Artinya mobil bekasnya keluaran tahun 2020 akan turun juga Rp 10 juta.

Baca juga: Toyota Tunggu Petunjuk Teknis Penerapan Harga Mobil Tanpa PPnBM

“Semakin tua mobil penurunannya semakin sedikit. Mungkin untuk tahun 2015-2016 turunnya hanya Rp 2 sampai 3 juta,” ucap Fischer.

Ia menambahkan, penurunan harga banyak terjadi di mobil bekas usia 3-5 tahun. Karena mobil bekas di segmen tersebut yang paling banyak peminatnya.

Sedangkan untuk mobil usia 10 tahun atau lebih, kata Fischer tidak begitu terpengaruh kebijakan insentif pajak PPnBM 0 persen.

Sebelumnya, salah satu tenaga pemasar diler mobil Toyota di Jakarta, perusahaan sudah memberikan perkiraan kendaraan yang bisa mendapatkan insentif pajak 0 persen. Setidaknya ada 5 mobil besutan Toyota yang diperkirakan bisa mendapat insentif pajak 0 persen.

Kelima mobil itu antara lain Avanza, Rush, Sienta, Yaris, dan Vios. Sebagai contoh, saat ini harga mobil baru Toyota Avanza tanpa diskon mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T) OTR Jakarta.

Mobil Avanza terkena tarif PPnBM 10%. Namun, penghitungan tarif bukan berdasarkan harga OTR.

Yang jelas, jika insentif PPnBM 0 persen berlaku, harga mobil Avanza akan turun Rp 13 juta-Rp 16 juta.

"Angka penurunan tersebut juga masih sebatas perkiraan untuk panduan calon konsumen Toyota," kata tenaga pemasar Toyota tersebut.

Selamat menunggu harga mobil baru dan bekas yang lebih murah!

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas