Catat, Ini 21 Jenis Mobil yang Dapat Insentif PPnBM Nol Persen, Berlaku Mulai Besok
Kemenperin merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif pengurangan pajak penjualan atas barang mewah ( PPnBM) hingga nol persen.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif pengurangan pajak penjualan atas barang mewah ( PPnBM) hingga nol persen.
Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Mau Beli Mobil Nunggu Relaksasi PPnBM, Ini Daftar Model yang Kena Penghapusan Pajak
Adapun beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.
Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Baca juga: Ancaman Tutup Pabrik di Balik Insentif Pajak PPnBM Nol Persen
Baca juga: Aturan Relaksasi PPnBM Segera Terbit, Dampaknya Akan Terasa di Pasar Mobil Bekas
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal {local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan dalam Kepmenperin 169/2021 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia, yang mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.
Pemberian diskon pajak diketahui selama 9 bulan, yang akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan. Aturan ini berlaku mulai besok, 1 Maret 2021.
Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama (Maret-Mei), 50 persen pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25 persen di tahap ketiga (September-November).
Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan.
Berikut daftar 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM:
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta