Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Cara Bayar Pajak STNK Tahunan kendaraan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel atau hubungi leasing untuk meminta fotocopy-an.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
Satlantas Polres Ketapang
Syarat membayar pajak kendaraan dengan membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli. Lantas bagaimana cara bayar pajak STNK tahunan motor atau mobil tanpa BPKB? 

TRIBUNNEWS.COM - Tidak adanya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi kendala tersendiri bagi pemilik motor atau mobil yang ingin bayar pajak STNK.

Umumnya, ketika mau bayar pajak tahunan motor atau mobil perlu membawa beberapa berkas.

Berkas tersebut di antaranya STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan BPKB.

Terkadang, BPKB tidak dipegang oleh pemilik kendaraan.

Baca juga: Sambangi 25 Operator Bus, Menhub Resmikan Roadshow PerpalZ TV Goes To Sumatera

Baca juga: MMKSI Pamer New Pajero Sport di Trans Studio Mall Cibubur, Pengunjung Bisa Ikut Testdrive

Warga mengurus pajak surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). Program pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov Jatim berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 mendatang. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Warga mengurus pajak surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). Program pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov Jatim berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 mendatang. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Biasanya pemilik kendaraan yang masih kredit dan BPKB masih di leasing.

Lantas apakah tanpa BPKB masih bisa membayar pajak motor atau mobil?

Dikutip dari Kompas.com via MOTOR Plus-online.com, Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Atmadja memberi penjelasan.

Berita Rekomendasi

Stanley mengatakan, jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan, pertama harus ke leasing dulu untuk diberikan fotokopi BPKB serta surat keterangan.

"Jika BPKB menjadi syarat membayar pajak tahunan, kita bisa memberikan copy dan surat keterangan kalau BPKB masih ada di leasing," ucap Stanley, Sabtu (13/3/2021).

Namun, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.

Cukup dengan STNK dan KTP asli atas nama saja.

Baca juga: Dealer Motor Piaggio Vespa Ini Berkonsep Motoplex, Berdesain Canggih dan Bergaya Khas Italia

Baca juga: Bridgestone Buka Outlet One Stop Service Pertama di Tangerang

Lewat aplikasi Si Ondel

Info resmi langsung dari Polda untuk mempermudah masyarakat bahwa bayar pajak kendaraan tidak perlu BPKB.

Masyarakat bisa bayar pajak kendaraan tanpa BPKB pakai aplikasi Si Ondel (On Delivery).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas