Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
Cara Bayar Pajak STNK Tahunan kendaraan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel atau hubungi leasing untuk meminta fotocopy-an.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Nantinya stiker stempel STNK diantar resmi dari Polda ke rumah wajib pajak.
Aplikasi Si Ondel diluncurkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tujuannya untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan di tengah pandemi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan, aplikasi Si Ondel untuk mencegah kerumunan masyarakat.
Sambodo menambahkan, lewat aplikasi Si Ondel masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Bukti pembayaran pajak kendaraan langsung diantarkan ke rumah pembayar pajak.
"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak."
"Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).
Sambodo menambahkan, bagi yang BPKB-nya sedang di-leasing atau diagunkan, tetap bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi tersebut.
Sambodo menyebut, nantinya pembayaran dilakukan nontunai.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah kerja sama dengan sembilan bank yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri serta BCA.
Baca juga: Toyota Siapkan Tujuan Ekspor Baru Kendaraan yang Dirakit di Indonesia
Baca juga: Kadishub DKI Sebut Jakarta Belum Bisa Berlakukan Pembatasan Mobil Usia 10 Tahun, Ini Alasannya
Perbedaan Si Ondel dengan SAMOLNAS (Samsat Online Nasional)
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry menjelaskan perbedaan antara aplikasi Si Ondel dengan SAMOLNAS, sebagaimana dikutip dari Otomotifnet.com.
Menurutnya, perbedaan aplikasi Si Ondel adalah kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak.