Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Cara Bayar Pajak STNK Tahunan kendaraan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel atau hubungi leasing untuk meminta fotocopy-an.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
Satlantas Polres Ketapang
Syarat membayar pajak kendaraan dengan membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli. Lantas bagaimana cara bayar pajak STNK tahunan motor atau mobil tanpa BPKB? 

Ia melanjutkan, secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," terang Kompol Ardila, melalui Focus Group Discussion yang dihelat Bapenda DKI Jakarta (24/2/2021).

Melalui aplikasi tersebut diharapkan mampu mengurangi interaksi dengan banyak orang di loket-loket Samsat.

Menurutnya, aplikasi Si Ondel memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

"Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut."

"Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," jelasnya.

(Tribunnews.com/Fajar)(MOTOR Plus-online.com/Aong)(Otomotifnet.com/Harryt MR)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas