Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Cara Bayar Pajak STNK Tahunan kendaraan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel atau hubungi leasing untuk meminta fotocopy-an.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
Satlantas Polres Ketapang
Syarat membayar pajak kendaraan dengan membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli. Lantas bagaimana cara bayar pajak STNK tahunan motor atau mobil tanpa BPKB? 

TRIBUNNEWS.COM - Tidak adanya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi kendala tersendiri bagi pemilik motor atau mobil yang ingin bayar pajak STNK.

Umumnya, ketika mau bayar pajak tahunan motor atau mobil perlu membawa beberapa berkas.

Berkas tersebut di antaranya STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan BPKB.

Terkadang, BPKB tidak dipegang oleh pemilik kendaraan.

Baca juga: Sambangi 25 Operator Bus, Menhub Resmikan Roadshow PerpalZ TV Goes To Sumatera

Baca juga: MMKSI Pamer New Pajero Sport di Trans Studio Mall Cibubur, Pengunjung Bisa Ikut Testdrive

Warga mengurus pajak surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). Program pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov Jatim berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 mendatang. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Warga mengurus pajak surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). Program pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov Jatim berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 mendatang. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Biasanya pemilik kendaraan yang masih kredit dan BPKB masih di leasing.

Lantas apakah tanpa BPKB masih bisa membayar pajak motor atau mobil?

Dikutip dari Kompas.com via MOTOR Plus-online.com, Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Atmadja memberi penjelasan.

Berita Rekomendasi

Stanley mengatakan, jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan, pertama harus ke leasing dulu untuk diberikan fotokopi BPKB serta surat keterangan.

"Jika BPKB menjadi syarat membayar pajak tahunan, kita bisa memberikan copy dan surat keterangan kalau BPKB masih ada di leasing," ucap Stanley, Sabtu (13/3/2021).

Namun, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.

Cukup dengan STNK dan KTP asli atas nama saja.

Baca juga: Dealer Motor Piaggio Vespa Ini Berkonsep Motoplex, Berdesain Canggih dan Bergaya Khas Italia

Baca juga: Bridgestone Buka Outlet One Stop Service Pertama di Tangerang

Lewat aplikasi Si Ondel

Info resmi langsung dari Polda untuk mempermudah masyarakat bahwa bayar pajak kendaraan tidak perlu BPKB.

Masyarakat bisa bayar pajak kendaraan tanpa BPKB pakai aplikasi Si Ondel (On Delivery).

Nantinya stiker stempel STNK diantar resmi dari Polda ke rumah wajib pajak.

Aplikasi Si Ondel diluncurkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tujuannya untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan di tengah pandemi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan, aplikasi Si Ondel untuk mencegah kerumunan masyarakat.

Sambodo menambahkan, lewat aplikasi Si Ondel masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Bukti pembayaran pajak kendaraan langsung diantarkan ke rumah pembayar pajak.

"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak."

"Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).

Sambodo menambahkan, bagi yang BPKB-nya sedang di-leasing atau diagunkan, tetap bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi tersebut.

Sambodo menyebut, nantinya pembayaran dilakukan nontunai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah kerja sama dengan sembilan bank yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri serta BCA.

Baca juga: Toyota Siapkan Tujuan Ekspor Baru Kendaraan yang Dirakit di Indonesia

Baca juga: Kadishub DKI Sebut Jakarta Belum Bisa Berlakukan Pembatasan Mobil Usia 10 Tahun, Ini Alasannya

Perbedaan Si Ondel dengan SAMOLNAS (Samsat Online Nasional)

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry menjelaskan perbedaan antara aplikasi Si Ondel dengan SAMOLNAS, sebagaimana dikutip dari Otomotifnet.com.

Menurutnya, perbedaan aplikasi Si Ondel adalah kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak.

Ia melanjutkan, secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," terang Kompol Ardila, melalui Focus Group Discussion yang dihelat Bapenda DKI Jakarta (24/2/2021).

Melalui aplikasi tersebut diharapkan mampu mengurangi interaksi dengan banyak orang di loket-loket Samsat.

Menurutnya, aplikasi Si Ondel memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

"Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut."

"Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," jelasnya.

(Tribunnews.com/Fajar)(MOTOR Plus-online.com/Aong)(Otomotifnet.com/Harryt MR)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas