Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kemenperin Kaji Formula Relaksasi PPnBM untuk Mobil 2.500 cc

Kemenperin dan Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji formula yang pas untuk perluasan pemberian insentif PPnBM.

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenperin Kaji Formula Relaksasi PPnBM untuk Mobil 2.500 cc
dok Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/3/2021), menyampaikan pihaknya mendapat arahan dari Presiden untuk mempertimbangkan pemberian relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil di atas 1.500 cc.

Berkaca pada arahan tersebut, Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji formula yang pas untuk perluasan pemberian insentif PPnBM.

Baca juga: Pekan Depan ACCI dan Kemenperin Gelar Konferensi Cloud Computing Indonesia Conference 2021

"Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Ekonom Menentang Diskon PPnBM Mobil 2.500 CC: Nggak Akan Efektif, Ekonomi Masih Negatif

Sebelumnya, Presiden mengutarakan keinginan agar kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini.

Namun, kendaraan tersebut harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi.

Berita Rekomendasi

"Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya," terang Menperin.

Selama pemberian insentif PPnBM sejak awal Maret 2021, menurut data Kemenperin terjadi lonjakan penjualan mobil yang masuk dalam kriteria penerima relaksasi.

"Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM," ungkap Menperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas