Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Penumpang Bus Juga Wajib Kenakan Safety Belt Selama di Perjalanan, Apa Tanggapan Pemilik PO?

Jumlah korban jiwa bisa ditekan jika saja bus menyediakan safety belt atau sabuk keselamatan dan digunakan oleh penumpang selama di perjalanan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penumpang Bus Juga Wajib Kenakan Safety Belt Selama di Perjalanan, Apa Tanggapan Pemilik PO?
dok.
Permenhub Nomor 29 Tahun 2019 mengatur Kewajiban mengenakan safety belt untuk penumpang dan pengemudi bus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus belakangan makin sering terjadi seperti informasi yang dibagikan netizen di media sosial maupun di pemberitaan media massa.

Kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan bus yang menyebabkan banyak korban jiwa ini menjadi perhatian para pengusaha bus.

Jumlah korban jiwa bisa ditekan jika saja bus menyediakan safety belt atau sabuk keselamatan dan digunakan oleh penumpang selama di perjalanan.

Kalangan pengusaha otobus mendukung kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda yang juga Host dan Founder PerpalZ TV menyatakan, Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan peraturan yang sangat baik. Sudah sepatutnya ini jadi point penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik.

“Penggunaan sabuk pengaman selain untuk membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cedera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri,” kata pria yang akrab disapa dengan Sani ini dalam Sumatra Roadshow #PerpalzTVGoesToSumatra, Kamis (18/3/2021).

Safety belt untuk penumpang bus2
Permenhub Nomor 29 Tahun 2019 mengatur Kewajiban mengenakan safety belt untuk penumpang dan pengemudi bus.

Sani menjelaskan, pihaknya melalui Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) kerap melakukan sosialisasi, baik ke perusahaan otobus maupun ke perusahaan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Baca juga: Bus Restu Tabrak Belakang Truk di Gresik, Kernet Tewas

BERITA REKOMENDASI

Sejatinya, sudah ada aturan Pemerintah terkait kewajiban bus memasang sabuk keselamatan kursi penumpang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Baca juga: Pengemudi Bus Masih Hadapi Kelangkaan Solar di Lintas Sumatera, Sampai-sampai Harus Bawa Jerigen

Disebutkan, setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.

Baca juga: Gubernur Anies Targetkan 100 Bus Listrik Transjakarta Sudah Mengaspal di Tahun 2021

Kendati aturannya sudah ada dan berlaku, belum ada undang-undangnya untuk penegakan hukum jika melanggar aturan tersebut.

Ariffani, pengusaha bus pemilik PO Paninggahan Hidup Baru (PHB) di Lampung sangat mendukung kebijakan penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang bus.

“Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama tentunya kami akan sangat mendukungnya. Ini kan juga menyangkut keamanan dan kenyamanan orang-orang yang menggunakan jasa angkutan kami,” tegas Ariffani.


Dukungan serupa juga disampaikan oleh Tafriqan, General Manager PO Armada Penantian, Lampung.

Tafriqan, General Manager PO Armada Penantian, Permenhub No. 29 Tahun 2015 seharusnya dijalankan oleh seluruh perusahaan otobus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas