Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting perlu dibawa saat berkendara, dokumen ini sebagai tanda kepemilikan kendaraan secara legal.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Apa itu STNK? Berikut pengertian, cara mengurus STNK yang hilang dan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang perlu dibawa ketika berkendara.

Dokumen itu, terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak tahunan maupun lima tahunan.

Jadi, pastikan menyimpan STNK secara baik agar tak hilang.

Namun, bila Anda kehilangan STNK, bisa segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.

Selanjutnya, melengkapi dokumen persyaratannya. 

Lantas, apa itu STNK?

Dilansir Indonesia.go.id, STNK merupakan dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal yang harus dibawa ketika berkendara.

STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Masa berlaku STNK.
Masa berlaku STNK. Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya. (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)
Berita Rekomendasi

Cara mengurus STNK yang hilang, dilansir Indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Ketika STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif


Ketika mengurus penggantian STNK yang hilang, siapkan dokumen untuk mengurus STNK hilang berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas