Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Otomotif
LIVE ●

Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting perlu dibawa saat berkendara, dokumen ini sebagai tanda kepemilikan kendaraan secara legal.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Apa itu STNK? Berikut pengertian, cara mengurus STNK yang hilang dan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang perlu dibawa ketika berkendara.

Dokumen itu, terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak tahunan maupun lima tahunan.

Jadi, pastikan menyimpan STNK secara baik agar tak hilang.

Namun, bila Anda kehilangan STNK, bisa segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.

Selanjutnya, melengkapi dokumen persyaratannya. 

Lantas, apa itu STNK?

Dilansir Indonesia.go.id, STNK merupakan dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal yang harus dibawa ketika berkendara.

STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Masa berlaku STNK.
Masa berlaku STNK. Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya. (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)
Rekomendasi Untuk Anda

Cara mengurus STNK yang hilang, dilansir Indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Ketika STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Ketika mengurus penggantian STNK yang hilang, siapkan dokumen untuk mengurus STNK hilang berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);

- Fotokopi STNK yang hilang;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas