Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting perlu dibawa saat berkendara, dokumen ini sebagai tanda kepemilikan kendaraan secara legal.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Mengurus cek blokir ini maksudnya adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT.
Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Membayar pajak kendaraan bermotor dilakukan jika belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda.
Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
e. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000;
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000;
- Pengesahan STNK: Rp 0.