Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting perlu dibawa saat berkendara, dokumen ini sebagai tanda kepemilikan kendaraan secara legal.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Apa itu STNK? Berikut pengertian, cara mengurus STNK yang hilang dan syaratnya. 

- Fotokopi STNK yang hilang;

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat);

- BPKB (asli dan fotokopi).

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

SAMSAT merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Baca juga: Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Beserta Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Berita Rekomendasi

Cek fisik kendaraan

Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi formulir pendaftaran


Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan benar, kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa, dilengkapi berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas