Dari Ferrari Sampai Rolls Royce, Mobil Mewah Tersangka Penggangsir Asabri yang Dilelang Kejagung
mobil yang dilelang di antaranya, Mercedes-Benz, Rolls Royce, Nissan, Ferrari, 3 Land Rover, Camry, dan Honda CR-V.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 16 mobil mewah sitaan milik empat tersangka perkara korupsi PT Asabri (Persero) untuk pengembalian kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, mobil yang dilelang di antaranya, Mercedes-Benz, Rolls Royce, Nissan, Ferrari, 3 Land Rover, Camry, dan Honda CR-V.
Mobil merek Nissan Teana dengan nilai limit Rp121 juta hingga Ferrari jenis F12 Berlinetta dengan nilai limit Rp6 miliar.
"Total ada 16 mobil yang akan dilelang oleh PPA Kejagung," ujar Leonare, Kamis (10/6/2021).
Keempat tersangka pemilik 16 mobil itu di antaranya adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri.
Baca juga: 16 Mobil Mewah Tersangka Korupsi Asabri Bakal Dilelang, Termahal Rp6 Miliar
Kemudian, mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar.
Baca juga: Fitur Lebih Mumpuni, Hyundai New Santa Fe Cocok Jadi Mobil Keluarga Pilihan!
"Lelang 16 mobil mewah sitaan itu bakal digelar pada hari Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 09.00-11.00 WIB melalui situs www.lelang.go.id atau di KPKNL Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta," kata Leonard.
Menurut Leonard, PPA Kejaksaan Agung akan melakukan lelang atas barang sitaan atau barang bukti dalam kasus korupsi PT Asabri sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.