187 SPKLU sudah siap layani kendaraan listrik, ini lokasi persebarannya
Kementerian ESDM menyatakan, sebanyak 187 unit SPKLU sudah beroperasi di Indonesia hingga September 2021 ini.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Muhammad Julian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, sebanyak 187 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sudah beroperasi di Indonesia hingga September 2021 ini.
SPKLU tersebut tersebar di 155 lokasi. “Sebagai informasi per September 2021 sudah ada 187 unit SPKLU di 155 lokasi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam siaran pers.
Rida menuturkan, pembangunan SPKLU sudah tersebar di Pulau Jawa, Pulau Sumatra, dan Pulau Sulawesi. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah unit SPKLU paling banyak, yaitu 83 unit yang tersebar di 63 lokasi.
Sementara itu, jumlah SPKLU di Jawa Barat mencapai 29 unit SPKLU di 29 lokasi, Jawa Tengah dan DIY sebanyak 18 unit di 16 lokasi, dan Banten mencapai 15 unit di 12 lokasi.
Baca juga: Tips Menggunakan Mobil Listrik Tanpa Khawatir Kehabisan Baterai
Selain itu, terdapat pula SPKLU di Jawa Timur, Bali dan NTB dengan rjumlah 29 unit di 23 lokasi, Sumatra mencapai 7 unit di 7 lokasi, dan Sulawesi mencapai 6 unit di 5 lokasi.
Baca juga: Daftar Lokasi SPKLU di Jakarta, Pengendara Mobil Listrik Kini Tak Perlu Pusing untuk Isi Ulang Daya
"Memang Pulau Jawa masih dominan. tapi sudah ada di Sumatra hingga paling timur itu ada di Sulawesi. Ini semua bergerak terus karena bisnis ini saling tunggu. Yang beli mobil menunggu SPKLU, yang bangun SPKLU nunggu orang beli mobil dulu," kata Rida.
Baca juga: Mau Bisnis SPKLU? Ini Model Bisnis Kerja Sama dengan PLN
Selain SPKLU, telah terbangun pula 153 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Letaknya tersebar di 86 lokasi (Jakarta dan Tangerang).
Rida menuturkan, percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mempunyai payung hukum tersendiri. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri EDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB.
“Dalam permen tersebut mengatur standar dan keselamatan, bisnis proses atau ketentuan ketenagalistrikan, dan tarif tenaga listrik," imbuh Rida.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul 187 SPKLU sudah siap layani kendaraan listrik, ini lokasi persebarannya