Perbedaan Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM serta Cara Urus STNK Hilang atau Rusak
Berikut perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM serta cara mengurus STNK hilang atau rusak.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
Pengendara pun wajib membawa STNK pada saat bepergian.
Pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang apabila saat bepergian kemudian terkena razia dan tidak membawa STNK.
Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.
Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.
Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Untuk itu, simak cara mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)